Penegakan Hukum KDRT di Indonesia: 3 Langkah-langkah untuk Mencegah dan Menanggulangi Kekerasan dalam Rumah Tangga

kekerasan dalam rumah tangga-temanhukum.id
Sumber: Google Images

I. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang melibatkan tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangan atau anggota keluarga lain. Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Undang-undang ini memberikan pengertian, upaya perlindungan, dan sanksi terhadap pelaku KDRT. Signifikansi penegakan hukum terhadap KDRT di Indonesia sangat penting untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan tersebut. 

KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang memberikan pengertian, upaya perlindungan, dan sanksi terhadap pelaku KDRT. Penegakan hukum terhadap KDRT di Indonesia memiliki signifikansi yang besar dalam melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan. Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT. Dengan adanya undang-undang dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan dapat mengurangi kasus KDRT di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. 

II. Konsep KDRT dan Landasan Hukum di Indonesia 

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangan atau anggota keluarga lain. Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.  

Landasan hukum KDRT di Indonesia terdapat dalam UU PKDRT dan juga dalam beberapa pasal lainnya, seperti Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, dan Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat khususnya Pasal 34.  

Penegakan hukum terhadap KDRT di Indonesia sangat penting untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan tersebut. Perubahan undang-undang yang efektif dan penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat mengurangi kasus KDRT di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. 

III. Langkah-langkah Penegakan Hukum, Termasuk Pencegahan, Penanganan Kasus, dan Hukuman bagi Pelaku KDRT di Indonesia 

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangan atau anggota keluarga lain. Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Penegakan hukum terhadap KDRT di Indonesia meliputi beberapa langkah, termasuk pencegahan, penanganan kasus, dan hukuman bagi pelaku KDRT.  

Langkah-langkah penegakan hukum KDRT di Indonesia meliputi: 

  • Pencegahan: pencegahan KDRT dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi tentang KDRT, serta pemberian perlindungan bagi korban KDRT. 
  • Penanganan kasus: penanganan kasus KDRT dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Korban KDRT dapat melaporkan kejadian KDRT ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. 
  • Hukuman bagi pelaku KDRT: pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi perdata. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan/atau denda, sedangkan sanksi perdata dapat berupa ganti rugi dan/atau pemulihan hak korban. 

Dalam penegakan hukum KDRT di Indonesia, peran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat dapat membantu dalam pencegahan dan penanganan kasus KDRT dengan melaporkan kejadian KDRT yang terjadi di sekitar mereka. Dengan adanya upaya pencegahan, penanganan kasus, dan hukuman bagi pelaku KDRT, diharapkan dapat mengurangi kasus KDRT di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. 

IV. Tantangan yang Dihadapi dalam Penegakan Hukum KDRT di Indonesia, serta Inovasi dan Pembaruan yang Dapat Dilakukan 

Penegakan hukum terkait KDRT di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk budaya patriarki, ketimpangan relasi kekuasaan antara pria dan wanita, serta akses yang tidak setara terhadap sumber daya. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya akses terhadap layanan perlindungan, dan minimnya sanksi bagi pelaku juga menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap KDRT. 

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa inovasi dan pembaruan dapat dilakukan, yaitu: 

  • Pertama, peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencegah tindakan kekerasan dalam rumah tangga.  
  • Kedua, perlu adanya kolaborasi antara lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta dalam memberikan layanan perlindungan bagi korban KDRT.  
  • Ketiga, perlu diperkuatnya sanksi bagi pelaku KDRT agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan. 

Selain itu, inovasi dalam penerapan teknologi juga dapat membantu dalam penegakan hukum terhadap KDRT, misalnya melalui pemanfaatan aplikasi pelaporan kasus KDRT dan sistem informasi yang memudahkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan. Dengan adanya inovasi dan pembaruan dalam penegakan hukum terhadap KDRT, diharapkan dapat mengurangi kasus KDRT di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. 

Kunjungi Social Media Kami:
Instagram : temanhukum.id
Tiktok : @temanhukum25

Baca Artikel lainnya disini

Sumber:
  1. http://repository.lppm.unila.ac.id/2556/1/hukum-laut-nasional-internasional.pdf 
  2. https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/13.%20Hukum%20Hak%20Asasi%20Manusia%20by%20Rhona%20K.M.%20Smith,%20dkk.%20(z-lib.org).pdf 
  3. http://library.upnvj.ac.id/pdf/artikel/buku/9789790076556/9789790076556.pdf 
  4. https://www.mpr.go.id/img/jurnal/file/040422_2020%20_%20Kajian%20Akademik%20UNG%20-%20Urgensi,%20Bentuk%20Hukum,%20dan%20Penegakannya,%20serta%20Substansi%20PPHN.pdf 
  5. http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/10855/1/HUKUM%20PERDAGANGAN%20INTERNASIONAL.pdf 
  6. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf 
  7. http://repo.jayabaya.ac.id/1035/1/Pengantar%20Hukum%20Kekerasan%20dalam%20Rumah%20Tangga%2031%20agustus.pdf 
  8. http://library.upnvj.ac.id/pdf/artikel/buku/9789790076556/9789790076556.pdf 
  9. http://repository.lppm.unila.ac.id/2556/1/hukum-laut-nasional-internasional.pdf 
  10. https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/13.%20Hukum%20Hak%20Asasi%20Manusia%20by%20Rhona%20K.M.%20Smith,%20dkk.%20(z-lib.org).pdf 
  11. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf  
  12. http://library.upnvj.ac.id/pdf/artikel/buku/9789790076556/9789790076556.pdf  
  13. https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/13.%20Hukum%20Hak%20Asasi%20Manusia%20b y%20Rhona%20K.M.%20Smith,%20dkk.%20(z-lib.org).pdf  
  14. http://repo.jayabaya.ac.id/1035/1/Pengantar%20Hukum%20Kekerasan%20dalam%20Rumah%20Tangga%2031%20agustus.pdf  
  15. http://repository.lppm.unila.ac.id/2556/1/hukum-laut-nasional-internasional.pdf 
  16. http://repo.jayabaya.ac.id/1035/1/Pengantar%20Hukum%20Kekerasan%20dalam%20Rumah%20Tangga%2031%20agustus.pdf  
  17. https://psyence.id/2024/01/11/realitas-kdrt-di-indonesia/  
  18. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf  
  19. https://ameera.republika.co.id/berita/s5hv2e457/kekerasan-jadi-tantangan-dalam-perlindungan-perempuan-dan-anak  
  20. https://www.academia.edu/39478727/Kekerasan_Dalam_Rumah_Tangga_KDRT_Tantangan_Hidup_Berkeluarga_Masa_Kini
Scroll to Top