Mengenai Phising Sebagai Kejahatan Cyber di Indonesia

kejahatan cyber di indonesia
Sumber: Google Images

Phishing, atau sering disebut sebagai “penipuan daring,” merupakan bentuk kejahatan cyber di mana pelaku berupaya untuk memperoleh informasi sensitif atau rahasia, seperti kata sandi, nomor identitas, dan informasi keuangan, dengan cara menipu korban melalui berbagai media komunikasi seperti email, pesan teks, atau telepon. Di Indonesia, kejahatan phishing diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum Mengenai Phishing di Indonesia

Di Indonesia, kejahatan phishing diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 30 UU ITE mengatur mengenai larangan atas akses ilegal terhadap sistem elektronik dan/atau data. Selain itu, Pasal 31 UU ITE juga mengatur mengenai larangan terhadap peretasan (hacking) yang dapat merugikan orang lain. Tindakan phishing dapat masuk dalam kategori akses ilegal terhadap sistem elektronik dan/atau data, serta peretasan, yang dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.

Selain UU ITE, tindakan phishing juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 362 KUHP mengatur mengenai pencurian identitas, di mana tindakan phishing yang dilakukan untuk memperoleh informasi identitas pribadi seseorang dapat masuk dalam kategori ini. Selain itu, Pasal 263 KUHP juga mengatur mengenai penipuan, di mana tindakan phishing yang dilakukan untuk tujuan penipuan dapat dikenai sanksi pidana.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Pelaku phishing seringkali menyamar sebagai lembaga atau entitas yang sah, seperti bank, lembaga keuangan, atau perusahaan, untuk memperoleh kepercayaan korban. Mereka kemudian meminta korban untuk memberikan informasi sensitif, yang selanjutnya akan digunakan untuk tujuan kriminal. Modus operandi yang umum digunakan antara lain melalui email yang menyerupai surat resmi, situs web palsu yang menyerupai situs asli, atau pesan teks yang mengarahkan korban ke tautan berbahaya.

Ancaman hukuman bagi pelaku phishing di Indonesia dapat mencakup sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, tergantung pada pasal-pasal yang dilanggar dan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, aparat penegak hukum di Indonesia terus melakukan upaya untuk menindak dan mencegah tindakan phishing melalui kerjasama lintas lembaga dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya phishing serta cara untuk menghindarinya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan phishing merupakan suatu pelanggaran serius yang dapat berdampak merugikan bagi korban. Oleh karena itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai phishing serta peran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus phishing sangatlah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan cyber ini.

Citations:
[1] https://feb.unair.ac.id/tentang-feb-unair/fasilitas-feb-unair/tutorial-base-it/ 8059-mengenal-phishing-sebagai-bentuk-kejahatan-cyber.html
[2] https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/post/single/740
[3] https://feb.unair.ac.id/en/tentang-feb-unair/fasilitas-feb-unair/tutorial-base-it/ 8059-mengenal-phishing-sebagai-bentuk-kejahatan-cyber.html
[4] https://eudl.eu/pdf/10.4108/eai.28-10-2023.2341666
[5] https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-iphishing-i-dan-modusnya-cl5050

Kunjungi Social Media Kami:
Instagram : https://www.instagram.com/temanhukum.id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@temanhukum25

Baca Artikel lainnya disini

Scroll to Top