Bahaya Perkawinan Sirri: 8 Alasan Mengapa Isbat Nikah Mutlak Diperlukan?

Isbat Nikah Solusi dari Perkawinan Sirri - temanhukum.id
Sumber: Google Images

Fenomena Isbat Nikah

Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui pengadilan agama untuk pernikahan yang belum dicatatkan secara resmi oleh negara. Di Indonesia, Pengesahan perkawinan biasanya diajukan oleh pasangan yang pernikahannya sudah sah secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Fenomena seringnya pengajuan Pengesahan perkawinandi Indonesia bisa dipahami melalui beberapa latar belakang yang mencakup aspek sosial, budaya, ekonomi, dan kesadaran hukum.

Dasar Hukum Pengesahan Perkawinan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya

Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak dicatatkan, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 7 ayat (3) KHI menyatakan bahwa isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk pernikahan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan 1974 atau untuk pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah.

Pasal 7 ayat (4) KHI menyatakan bahwa isbat nikah juga dapat diajukan untuk pernikahan yang dilakukan setelah berlakunya UU Perkawinan, tetapi dengan syarat tertentu, seperti pernikahan yang tidak tercatat oleh KUA.

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Peraturan ini memperkuat pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara-perkara yang terkait dengan perkawinan, termasuk isbat nikah. Meskipun lebih fokus pada dispensasi kawin, namun peraturan ini juga memberikan arahan mengenai syarat-syarat dan tata cara dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan pencatatan nikah.

  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Akta Nikah untuk Perkawinan yang Disahkan melalui Penetapan Isbat Nikah

Surat edaran ini memberikan pedoman teknis kepada Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara Pengesahan perkawinan dan menjelaskan bagaimana proses selanjutnya untuk pencatatan pernikahan yang telah disahkan oleh pengadilan.

Alasan Pengesahan Perkawinan

Berikut adalah beberapa faktor yang mendorong tingginya kasus Pengesahan perkawinan:

  • Kurangnya Kesadaran Akan Pentingnya Pencatatan Pernikahan.
  • Pernikahan di Daerah Terpenci.
  • Adat dan Budaya Setempat.
  • Pernikahan Dini dan Dispensasi Nikah.
  • Pernikahan Sirri.
  • Masalah Ekonomi

Pasal 7 ayat (3) KHI, yang menyebutkan:

“Dalam hal suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Pengesahan perkawinannya ke Pengadilan Agama.

Pengesahan Perkawinan dalam KHI

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum mengenai isbat nikah untuk pelaku nikah sirri (pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama/KUA) diatur dengan ketentuan tertentu. Pengesahan perkawinan bagi pasangan yang melakukan nikah sirri dapat diajukan ke Pengadilan Agama, namun ada kondisi khusus yang harus dipenuhi.

Menurut Pasal 7 ayat (4) KHI, isbat nikah hanya dapat diajukan dalam keadaan-keadaan tertentu, yang meliputi:

  • Untuk Penyelesaian Perceraian: Isbat nikah dapat diajukan apabila pasangan yang menikah sirri ingin menyelesaikan perceraian secara hukum. Sebelum perceraian diproses, pernikahan mereka harus diakui secara hukum terlebih dahulu melalui isbat nikah.
  • Jika Akta Nikah Hilang: Jika pasangan yang menikah sirri sudah memiliki akta nikah tetapi hilang, mereka dapat mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum kembali atas pernikahan tersebut.
  • Adanya Keraguan atas Sahnya Syarat Perkawinan: Jika ada keraguan atau perselisihan mengenai sahnya salah satu syarat dalam pernikahan sirri tersebut, isbat nikah dapat diajukan untuk memastikan keabsahan pernikahan
  • Pernikahan yang Terjadi Sebelum Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974: Jika pernikahan sirri terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan belum tercatat, isbat nikah dapat diajukan untuk melegalisasi pernikahan tersebut.
  • Tidak Ada Halangan Perkawinan: Isbat nikah dapat diajukan apabila pernikahan sirri dilakukan tanpa ada halangan menurut hukum Islam (misalnya, bukan poligami tanpa izin istri pertama atau pernikahan yang dilarang lainnya).

Isbat Nikah Solusi Pernikahan Sirri?

Pengesahan perkawinan menjadi solusi bagi pernikahan sirri atau pernikahan tidak tercatat tapi sesuai dengan agamanya. Tujuan utama Pengesahan perkawinan diantara lain adalah :

  1. Pengakuan Hukum atas Pernikahan.
  2. Penerbitan Buku Nikah.
  3. Perlindungan Hak-Hak Keperdataan.
  4. Status Hukum Anak.
  5. Kemudahan dalam Urusan Administratif.
  6. Penyelesaian Masalah Hukum.
  7. Pencegahan Sengketa.
  8. Mencegah Diskriminasi.

Secara keseluruhan, isbat nikah berfungsi untuk mengesahkan pernikahan di mata hukum memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak-anak, dan memudahkan berbagai urusan administratif yang memerlukan bukti pernikahan yang sah.

Kunjungi Sosial Media Kami:
Instagram : temanhukum.id
Tiktok : @temanhukum25

Baca Artikel lainnya disini

Scroll to Top