Cucu dan Keponakan Sebagai Ahli Waris Pengganti
Pendahuluan Ahli waris pengganti adalah keturunan dari seorang ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum pewaris, yang berhak menggantikan posisi orang tua mereka dalam menerima warisan. Dalam konteks hukum Indonesia, baik Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengakui hak ahli waris pengganti untuk mewarisi bagian yang seharusnya diterima oleh orang tua […]
Cucu dan Keponakan Sebagai Ahli Waris Pengganti Read More »
