Delik biasa dan delik aduan merupakan konsep penting dalam hukum pidana Indonesia. Delik biasa merujuk pada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan, sementara delik aduan memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan agar penegakan hukum dapat dilakukan.
Delik Biasa
Delik biasa, atau disebut juga delik umum, merujuk pada tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Contoh delik biasa antara lain pencurian, penganiayaan, dan pemerkosaan. Penegakan hukum terkait delik biasa didasarkan pada inisiatif aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan hukum dan keadilan.
Delik Aduan
Sementara itu, delik aduan merujuk pada tindak pidana yang penuntutannya memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat menindaklanjuti suatu tindak pidana yang termasuk delik aduan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Contoh delik aduan antara lain pencemaran nama baik dan penganiayaan ringan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat perubahan terkait delik pidana, termasuk perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan dalam konteks tertentu[4]. Selain itu, dalam konteks hak cipta, terdapat pergeseran delik pidana dari delik biasa menjadi delik aduan dalam Undang-Undang Hak Cipta[1][2].
Dengan demikian, pemahaman mengenai delik biasa dan delik aduan merupakan hal yang penting dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Perubahan peraturan terkait delik pidana, termasuk dalam konteks hak cipta, juga memengaruhi tata cara penuntutan dan penegakan hukum terkait pelanggaran hukum pidana.
Dalam konteks perubahan undang-undang terkait delik pidana, termasuk pergeseran dari delik biasa menjadi delik aduan, penting untuk terus memantau perkembangan hukum pidana di Indonesia guna memahami dampak dan implikasinya dalam praktek penegakan hukum.
Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara delik biasa dan delik aduan, serta perubahan peraturan terkait hal tersebut, akan membantu dalam memahami tata cara penuntutan dan penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam konteks perlindungan hak cipta dan tindak pidana lainnya.
Sumber:
[1] https://repo-dosen.ulm.ac.id/bitstream/handle/123456789/18053/5.%20Buku%20Sesudah%20_Monograf%20 Perubahan%20Delik%20Pidana%20dalam%20UU%20hak%20Cipta.pdf?isAllowed=y&sequence=1
[2] https://www.bphn.go.id/data/documents/cipta.pdf
[3] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63883168
[4] https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf
[5] https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf
Kunjungi Social Media Kami:
Instagram : https://www.instagram.com/temanhukum.id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@temanhukum25
Baca Artikel lainnya disini








