5 Perbedaan Gugatan dan Permohonan

perbedaan gugatan dan permohonan_temanhukum.id
Sumber: Google Images

Definisi Gugatan

Sekilas mengetahui perbedaan Gugatan dan Permohonan dalam perkara perdata. Dalam ilmu hukum, gugatan adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh seseorang atau pihak tertentu kepada pengadilan untuk menyelesaikan suatu perselisihan hukum. Gugatan bertujuan agar pengadilan memeriksa dan memutuskan tentang hak yang dianggap telah dilanggar atau kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Beberapa elemen penting dalam gugatan antara lain:

  • Penggugat: Pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan.
  • Tergugat: Pihak yang digugat, yaitu pihak yang dianggap melanggar hak atau kewajiban tertentu.
  • Posita: Dasar-dasar hukum atau alasan yang menjadi landasan gugatan, seperti pelanggaran kontrak atau kelalaian.
  • Petitum: Tuntutan atau permintaan yang diajukan oleh penggugat, seperti ganti rugi atau pemenuhan hak.

Gugatan tersebut dapat diajukan dalam berbagai jenis perkara, seperti perdata, pidana, atau tata usaha negara, tergantung pada sifat perselisihan. Contoh gugatan dalam perkara perdata adalah tuntutan terkait sengketa tanah, perkara perceraian, atau wanprestasi atau perselisihan dalam kontrak. Pada proses ini, hakim akan mendengar keterangan kedua belah pihak dan memutus perkara berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Definisi Permohonan

Sementara itu, pengertian permohonan adalah pengajuan kepada pengadilan atau lembaga hukum tertentu untuk mendapatkan penetapan tanpa adanya sengketa atau konflik dengan pihak lain. Permohonan biasanya diajukan oleh satu pihak saja, dengan tujuan memperoleh kepastian hukum atau pengakuan hak tertentu.

Berikut ciri-ciri permohonan dalam konteks hukum:

  • Tidak ada sengketa: Permohonan tidak melibatkan perselisihan antara dua pihak.
  • Sepihak: Permohonan diajukan oleh satu pihak, tanpa adanya pihak yang digugat.
  • Penetapan hukum: Hasil dari permohonan adalah penetapan dari pengadilan, seperti pengakuan atau legalisasi status hukum tertentu.

Contoh permohonan adalah perubahan nama di akta kelahiran, pengesahan anak, pengangkatan wali, atau permohonan surat keterangan ahli waris. Dalam kasus-kasus ini, pemohon tidak meminta penyelesaian sengketa, melainkan hanya meminta pengesahan atau penetapan formal dari pengadilan.

Perbedaan Gugatan dan Permohonan

Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara gugatan dan permohonan:

No.AspekGugatanPermohonan
1.Permasalahan HukumMengandung sengketa antara dua pihakBersifat sepihak saja, tidak ada sengketa
2.Pihak PengajuPihak yang mengajukan disebut PenggugatPihak yang mengajukan disebut Pemohon
3.Pihak yang TerlibatTerdapat minimal dua pihak: Penggugat dan Tergugat/LawanTidak ada pihak lawan atau Tergugat
4.Syarat-SyaratMemenuhi syarat formil dan materilMemenuhi syarat-syarat administratif
5.Putusan HakimHakim mengeluarkan putusan untuk dijalankan oleh pihak yang berperkaraHakim mengeluarkan penetapan untuk pihak pemohon

Contoh Kasus Gugatan dan Permohonan

  • Contoh Gugatan:

Perceraian: Dalam perceraian, salah satu pihak (penggugat) mengajukan gugatan terhadap pasangannya (tergugat) untuk bercerai dan meminta hak asuh anak atau pembagian harta gono-gini.

Sengketa Warisan: Dalam hukum perdata, ahli waris dapat menggugat pembagian harta warisan jika merasa haknya dilanggar oleh pihak lain.

  • Contoh Permohonan:

Pengesahan Anak: Pemohon meminta pengadilan mengesahkan status anak agar mendapatkan hak-hak perdata tertentu.

Perubahan Nama: Seseorang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengganti namanya secara resmi dalam dokumen kependudukan.

Kesimpulan

Perbedaan paling mendasar antara gugatan dan permohonan terletak pada ada atau tidaknya sengketa. Gugatan diajukan ketika terdapat perselisihan antara ke dua belah pihak, seperti dalam kasus perceraian atau sengketa warisan. Di sisi lain, permohonan tidak melibatkan perselisihan dan biasanya hanya untuk mendapatkan penetapan atau pengakuan hukum atas hak tertentu.

Gugatan melibatkan proses yang lebih kompleks karena harus melalui serangkaian persidangan dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Hakim kemudian memberikan putusan yang mengikat dan harus dijalankan oleh para pihak yang berperkara. Sebaliknya, dalam permohonan, hakim hanya mengeluarkan penetapan tanpa ada perdebatan atau konflik antara pihak yang bersangkutan. Pemahaman tentang perbedaan gugatan dan permohonan sangat penting, terutama bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara ke pengadilan. Dengan memahami perbedaan ini, seseorang dapat menentukan prosedur hukum mana yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dihadapi.

Kunjungi Sosial Media Kami:
Instagram : temanhukum.id
Tiktok : @temanhukum25

Baca Artikel lainnya disini

Scroll to Top